Apa itu Kitas? Pengertian, Jenis, Dan Syarat Mendapatkan Kitas

Apa itu Kitas? Pengertian, Jenis, Dan Syarat Mendapatkan Kitas


Kitas adalah sebuah dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang hendak tinggal di wilayah Indonesia.


Namun sayangnya tidak banyak orang yang mengetahui mengenai pengertian, jenis, dan juga syarat untuk bisa mendapatkan kitas. Maka dari pada kesempatan ini kami akan memberikan Anda informasi mengenai kitas.


Apa Itu Kitas


Kartu izin tinggal terbatas atau yang lebih sering dikenal dengan kitas merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila masa berlaku kitas telah habis maka warga negara asing tersebut harus kembali ke negaranya atau memperbarui kitas miliknya.


Jenis Kitas


Sebagai informasi, kitas memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan fungsinya masing-masing. Untuk itu warga negara asing yang hendak mengurus kitas harus mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Adapun jenis dari kitas ialah sebagai berikut :


1. Kitas Visa Kerja


Untuk warga asing yang hendak mengurus kitas jenis ini maka haruslah disponsori perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Nantinya perusahaan sponsor ini yang akan mengurus perizinannya dengan cara mengajukan sebuah permohonan untuk mendapatkan kitas ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut akan didenda.


2. Kitas Visa Investor


Kitas Visa Investor merupakan visa yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan investor yang berbisnis di Indonesia. Kitas ini diharapkan bisa mempermudah segala urusan investor tersebut di Indonesia. Sebab dengan banyaknya investor yang ingin berbisnis di Indonesia diharapkan kemajuan ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik lagi.


3. Kitas Visa Pensiun


Kitas Visa Pensiun diperuntukkan untuk WNA yang sudah pensiun dan hendak menghabiskan masa tuanya di Indonesia. Kitas ini bisa diajukan setelah berada di Indonesia selama satu bulan menggunakan visa turis. Namun kitas Visa Pensiun hanya memberikan WNA izin untuk tinggal dan tidak memperbolehkan WNA memiliki bisnis di Indonesia. Kelebihan dari visa jenis ini adalah memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan kitas yang lainnya.


4. Kitas Visa Pernikahan Atau Visa Keluarga


Kitas ini bisa didapatkan oleh WNA yang menikah secara sah dengan WNI. Untuk mendapatkan kitas jenis ini Anda harus menyertakan dokumen pendukung misalnya buku nikah. Kitas ini dapat diperpanjang serta membuat Pemiliknya tidak di batasi jumlah kunjungannya ke Indonesia. Namun kitas ini hanya memperbolehkan pemiliknya untuk tinggal dan tidak boleh bekerja atau berbisnis di Indonesia.


5. Dependent Visa


Dependent Visa alias Dependent Kitas merupakan visa yang memberikan izin bagi WNA pemilik IMTA serta visa kerja untuk turus serta membawa pasangan dan anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun. Namun pemegang kitas ini tidak boleh bekerja dan memperoleh pendapatan dari Indonesia. Jika seorang pemegang Dependent Visa hendak bekerja di Indonesia, mereka dapat mengajukan IMTA untuk kemudian bisa mendapatkan penghasilan dari bekerja part-time saja.


Syarat Umum untuk Memperoleh Kitas


Untuk bisa mendapatkan kitas, seorang warga negara asing harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun syarat yang harus dipenuhi seorang warga negara asing yang ingin mendapatkan kitas ialah sebagai berikut :

  • Mengisi formulir.
  • Menunjukkan paspor atau visa.
  • Surat permohonan dari penjamin.
  • KTP Penjamin.
  • Surat penjamin.
  • Kitas lama apabila hendak memperpanjang masa berlaku kitas.
  • Surat kuasa.
  • Surat keterangan tempat tinggal selama di Indonesia.
  • Persyaratan tambahan jika diperlukan.


Nah itulah tadi informasi singkat mengenai kitas adalah: pengertian, jenis, dan syarat mendapatkan kitas. Semoga informasi singkat tersebut dapat berguna dan bermanfaat untuk Anda yang hendak mengurus kitas.